Batas wilayah Kelurahan Cideng seperti yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 171/2007 tentang Penataan, Penetapan Batas dan Luas Wilayah Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan KH. Hasyim Ashari
Sebelah Timur : Jalan Cideng Barat
Sebelah Selatan : Jalan Jati Baru
Sebelah Barat : Kali H. Jeling
Sebelah Utara : Jalan KH. Hasyim Ashari
Sebelah Timur : Jalan Cideng Barat
Sebelah Selatan : Jalan Jati Baru
Sebelah Barat : Kali H. Jeling